BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Polri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juli 2023 15:24 WIB
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam laporan keuangan Polri tahun anggaran 2022. “Kelemahan SPI tersebut di antaranya adalah kesalahan dalam penganggaran pada kegiatan pengadaan, sehingga realisasi belanja modal dan belanja barang dalam laporan realisasi anggaran tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” kata Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Minggu (16/7). BPK juga menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atas jasa pengamanan dan pengawalan oleh satuan brigade mobile (Brimob) di kepolisian daerah. Sementara Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Akhsanul Khaq juga menambahkan bahwa terdapat juga permasalahan pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. “Salah satunya dari permasalahan tersebut adalah kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa serta belanja modal," ujar Akhsanul. Kapolri beserta jajarannya, kata dia, mesti memiliki komitmen yang sama dengan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. BPK akan meningkatkan sinergi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. "Ke depan, diharapkan Itwasum Polri dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang negara dapat bertindak secara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, maka masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan," pungkasnya. (AL)

Topik:

Polri BPK