Kejagung Pelototi Uang yang Diserahkan Maqdir Diduga dari Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juli 2023 16:09 WIB
Jakarta, MI - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan pihaknya tidak hanya menggeledah kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/7) kemarin, namun juga memeriksa seri uang yang dikembalikan Maqdir dan CCTV. "Terkait nomor seri uang akan kami lakukan pendalaman," tegas Kuntadi kepada wartawan, Minggu (16/7). Kuntadi menegaskan pihaknya terus melakukan upaya pendalaman. Yakni dengan memeriksa CCTV kantor Maqdir hingga bakal memeriksa saksi lain. "Sehingga pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," ungkap dia. Yang jelas, kata Kuntadi, untuk sementara uang tersebut diamankan di Kejagung. Jika sudah ada bukti baru, pihaknya akan menentukan status uang tersebut. "Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan," jelasnya. Diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang USD1,8 juta ke Maqdir. Adapun Maqdir merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Sementara Irwan sendiri telah duduk di kursi pesakitan terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya yakni mantan Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Wan)