Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa Branch Manager Bank Permata Kopo dan Bank Mandiri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juli 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari Bank Permata Kopo dan Bank Mandiri terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018. Pemeriksaan saksi untuk membuat terang perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa kedua saksi yang sama-sama menjabat sebagai Branch Manager Bank itu diperiksa untuk tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. "Dua saksi itu adalah SRS selaku Branch Manager Bank Permata Kopo dan EH selaku Branch Manager Bank Mandiri," ujar Ketut (17/7). [caption id="attachment_521372" align="alignnone" width="600"] Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Doc MI)[/caption] Adapun kedua orang saksi diperiksa dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Ada delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini. Delapan tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma. Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma. Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017 dan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi (SM). Para tersangka diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah-olah membuat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya, para tersangka menggunakan dokumen palsu atau fiktif untuk mendukung pencairan dana. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184. (Wan) #Korupsi Graha Telkom Sigma,