Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Pada PT Gratindo Dwi Makmur dan Bintang Komunikasi Utama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juli 2023 17:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dua saksi itu adalah inisial W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan inisial A selaku Marketing PT Bintang Komunikasi Utama. Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut, Senin (17/7). "Kedua orang saksi diperiksa terkait korupsi atas nama tersangka YUS dan pencucian uang atas nama tersangka WP," tambah Ketut. Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Johnny G Plate rencananya akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7) besok. Johnny G Plate tak sendirian menikmati uang haram dari kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini, namun bersama 7 orang lainnya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima. Kejagung sejauh ini terus memeriksa para saksi, dan kemungkinan bakal ada tersangka baru. (Wan)