Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Windu Aji Jadi Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 22:31 WIB
Jakarta, MI - Windu Aji Sutanto (WAS) owner PT Kara Nusantara Investama yang tersangkut di daftar 11 nama diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, kini jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam. "Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (18/7). Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Windu merupakan tersangka ke lima setelah sebelumnya telah ditetapkan empat orang, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. "Dan hari bertambah menjadi lima yaitu WAS. Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya," jelas Ketut. Tapi, tambah Ketut, perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra). "Sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini. Kenapa ada dua orang, karena salah satunya adalah tersangka juga atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka di sana kita tahan," pungkas Ketut. (Wan)