Korupsi Minyak Goreng Berujung Penyitaan 56 Kapal, Pesawat dan Helikopter

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 23:55 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 yang melibatkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup berujung pada penyitaan sejumlah aset perusahaan. Sebanyak 56 kapal disita Tim Jampidsus Kejagung. 56 kapal itu terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, sebanyak 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI. Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap dua helikopter milik perusahaan. Kedua helikopter tersebut tidak diberikan pelayanan penerbangan. Penyitaan dilakukan terhadap satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS) dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.   Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan pada 7 lokasi yang dilakukan penyidik Kejagung. Adapun ketujuh tempat yang digeledah yakni: 1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan. 2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan. 4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan. 6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara. "Ini adalah penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (18/7). Tak hanya itu, Kejagung juga telah menggeledah tiga kantor pusat ketiga tersangka korporasi di Medan. Adapun kantor korporasi yang digeledah yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan dan Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Selain itu juga Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan telah dilakukan pada Kamis (6/7/2023). Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara. Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000. Kemudian juga mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450. Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkracth berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya. (Wan)