Eks Dirjen Kemendag dan Seorang PNS Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi CPO

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2023 00:24 WIB
Jakarta, MI - Eks Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) inisial MJ diperiksa atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022. Pmeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu, KM selaku PNS yang bekerja sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda turut diperiksa. "Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jum'at (1/9). Dia juga mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara korupsi perizinan eksportasi CPO telah berkekuatan hukum tetap. (AN) #Korupsi CPO