Kejagung Selidik Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari Soal Korupsi CPO Rp 6,47 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 18:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI , Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI , Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu ESP selaku Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari. Diperiksa atas nama tersangka Korporasi Wilmar Grup, tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka Korporasi Musim Mas Grup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (2/11).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara Rp 6,47 triliun ini.

Sejauh ini tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 16 Juni 2023 sebagai kelanjutan dari kasus korupsi minyak goreng sejak April 2022, yang juga telah mengakibatkan lima terdakwa. 

Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab. (An)

Topik:

Korupsi CPO Kejagung PT Supra Boga Lestari