Kejagung Kebut Penyidikan Korupsi PT Timah, 9 Saksi Diperiksa Maraton

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 19:00 WIB
PT Timah (Foto: Ist)
PT Timah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyididikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Sebanyak 9 saksi diperiksa maraton oleh penyidik gedung bundar Kejagung untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa para saksi itu adalah E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019, NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019, RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019.

"Lalu, R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019, L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019 dan YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019," ujar Ketut, Kamis (2/11).

"Kemudian, AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020, EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019 dan R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019," tambah Ketut.

Sebelumnya, pada Kamis (12/10), Kejagung mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. Hal itu ditandai dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan secara serempak di tiga lokasi pada Selasa (17/10) lalu.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.

“Penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ketut.

Adapun kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah. “Sehingga ini menimbulkan kerugian negara,” tukas Ketut. (An)

Topik:

Korupsi Komoditas Timah Kejagung PT Timah Korupsi PT Timah