Usai Diperiksa MKMK, Wakil Ketua MK Bungkam Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 19:17 WIB
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh  memasuki ruangan gedung II MK (Foto: Ist)
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memasuki ruangan gedung II MK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Kamis (2/11) di Gedung II MK, Jakarta.

Usai diperiksa hakim konstitusi itu enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh awak media. "Hanya ditanya soal persidangan saja. Hasilnya nanti tanya ke MKMK, ya," ujar Daniel.

Daniel tidak dapat memberikan jawaban saat ditanya apakah putusan MKMK dapat memengaruhi Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Saya mohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan itu," katanya.

Sebleumnya, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 16 Oktober 2023. Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait substansi materi perkara. (An)