Periksa Bos-bos Perusahaan, Kejagung Nambah Tersangka Korupsi Tol MBZ Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 19:32 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Tol MBZ (Foto: Dok MI)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Tol MBZ (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016–2017. Terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa, MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 sampai dengan 31 Maret 2018.

"Kemudian, saksi MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha, S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada dan FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut, Kamis (2/11).

Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi berinisial AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 sampai dengan  2022, S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan 2019 dan JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai dengan April 2020.

Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan delapan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Sebagai informasi, bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Selain Sofiah Baifas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Kemudian, inisial YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Dan satu lagi adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (An)