Kejagung Panggil 5 Saksi Korupsi BTS Kominfo, Ada Dirut PT Eltran Indonesia Diperiksa untuk Tersangka Edward Hutahaean

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 20:04 WIB
Edward Hutahaean (Foto: Ist)
Edward Hutahaean (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka EH (Edward Hutahaean) dan kawan-kawan,” kata Ketut, Kamis (2/11).

Adapun lima saksi tersebut adalah:

1. GTHS selaku Project Director Konsultan Office.

2. DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia.

3. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

4. PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.

5. WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo ini pada Jumat, 13 Oktober 2023. 

Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dolar Amerika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edward.

Tim penyidik, menurut Kuntadi, juga telah melakukan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH,” kata Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (13/10).

Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Edward dan dinyatakan sehat. 

Karena itu, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital tersebut. (An)