Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 18:36 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri pihaknya serta Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan pihak eksternal.

Dala gelar perkara itu, Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11).

Whisnu menjelaskan bahwa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 372 KUHP soal penggelapan, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8Tahun 2010 Tentang TPPU. Adapun Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (An)