Kejagung Segera Tetapkan Status Hukum Rp 27 M dari Maqdir Ismail, Bakal Ada Tersangka?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juli 2023 14:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan status hukum terkait uang senilai Rp27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. “Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan, kita akan menetapkan statusnya (uang Rp27 miliar),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7). Ketut menambahkan, sejauh ini tim penyidik dari Jampidsus Kejagung masih terus mendalami terkait asal usul uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail. Saat pengembalian uang itu, Maqdir sempat mengungkapkan uang itu diserahkan oleh seorang berinisial ‘S’ yang sampai saat ini belum jelas siapa yang dimaksud itu. “Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman-pendalaman,” pungkas Ketut. Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai Rp27 miliar terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo. Maqdir mengatakan pengembalian uang dari kliennya ini sebagai bentuk komitmen agar kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo menjadi terang. "Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," (Wan)