Dalami Dugaan Kesepakatan Jahat Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI, KPK Periksa Lima Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 15:09 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kesepakatan jahat dalam pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Hal ini setidaknya telah dikonfirmasi penyidik terhadap lima orang saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (18/7). “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7). Adapun kelima saksi yang diperiksa antara lain Agus Setiono selaku Senior Executive VP Operation PTPN XI dan Agus Priambodo selaku GM PG ASSEMBAGOES. Lalu Abdul Aziz Wibowo selaku Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES, Arinta Rury Puspitasari selaku Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) serta Aris Lukito selaku Kepala Bagian Usaha P3GI. Sementara itu masih ada seorang saksi lainnya yang harusnya turut diperiksa, namun mangkir dari pemeriksaan. Saksi bernama Arief Rahman Padmosiswoyo (wiraswasta). Menyikapi hal ini, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Sejauh ini, KPK sudah mencegah lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Kelimanya adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; serta Pengusaha asal Surabaya, Haliem Hoentoro; dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Topik:

KPK PTPN PTPN XI