Top! Pemenang Proyek di Dirjen Perhubungan Udara Miliki Kantor Seukuran Kamar Kost, Bisa Menangkan Proyek Ratusan Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 14:29 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dugaan korupsi tak hanya terjadi di Dirjen Perkeretaapian yang saat ini disidik oleh KPK, di Dirjen Perhubungan Udara juga diduga persekongkolan lelang dalam upaya menggerogoti uang negara. Hasil penelusuran Monitorindonesia.com, sejumlah tender di Dirjen Perbungan Udara sudah sejak lama sarat korupsi. Sebagai contoh kecil, proyek pengembangan fasilitas sisi udara Bandar Udara Long Ampung, Kalimantan Utara tahun 2023 yang dimenangkan oleh PT. Lambok Ulina sebesar Rp. 75.380.261.000 miliar. [caption id="attachment_555216" align="alignnone" width="683"] Bandara Udara Long Ampung (Foto: Doc MI)[/caption] Monitorindonesia.com pun menelusuri kantor PT. Lambok Ulina di Jl. Lapangan Tembak No. 64H Lt. 2 RT 003/002 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur. Kantor PT. Lambok Ulina sebuah kantor kecil yang berbagi ruangan dengan perusahaan lain. [caption id="attachment_555213" align="alignnone" width="693"] Kantor PT Lambok Ulina (Foto: Doc MI)[/caption] Bangunan kecil tersebut, diragukan kelayakannya sebagai kantor sebuah perusahaan besar pemegang atau pelaksana kontrak senilai Rp 75.380.261.000 miliar. Belum lagi proyek-proyek lainnya yang dimenangkan perusahaan itu di Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumardi itu. [caption id="attachment_555214" align="alignnone" width="667"] Perusahaan yang berkantor di Komplek Perkantoran Cibubur Jl. Lapangan Tembak No. 64H Kelurahan Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur ini adalah PT. Lambok Ulina, CV. Joyce Cris Jaya, PT. Citra Marga Persada, PT. Yesalma Artha Jaya (Lantai 2). Selanjutnya PT. Karya Berkat Agung, PT. Karya Sahabat Agung, CV. Karya Anugrah Agung dan PT. Karya Sima Agung (Lantai 3) (Foto: Doc MI)[/caption] Dari hasil penelusuran, tahun Anggaran 2018, PT. Lambok Ulina juga melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi. Namun dialihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, yang kemudian menjadi permasalahan hukum karena menimbulkan kerugian Negara yang membuat direktur utamanya masuk penjara hingga kini. Saat itu, John Simbolan selaku Direktur PT. Lambok Ulina divonis 7 (tujuh) tahun penjara, dengan denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih. Patut diduga PT. Lambok Ulina, juga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain dengan bahasa ‘KUASA DIREKSI.’ Pengalihan yang menggambarkan ketidak mampuan Direksi PT. Lambok Ulina baik dalam segi managerial, SDM dan keuangan. "Sehingga sangat berpotensi menimbulkan persoalan dikemudian hari. Biasanya, pemegang kuasa direksi kerap lari dari tanggung jawabnya dengan membawa kabur uang Negara. Dan meninggalkan tanggung jawab kepada Direksi perusahaan," ujar Ketua Indonesian Corruption Observer Orden Gultom kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/7). Melihat kondisi kantor PT. Lambok Ulina, diduga ada pihak yang membuat Surat Penawaran Harga (SPH) dan yang melaksanakan pekerjaan adalah Penerima Kuasa Direksi. Mengingat perusahaan tersebut diduga tidak memiliki karyawan. "PT Lambok Ulina, patut diduga, hanya perusahaan pinjaman oleh seseorang atau kelompok usaha tertentu di Kementerian Perhubungan untuk menghindari jerat hukum yang mungkin timbul dikemudian hari," tambah Order. Sebelumnya, dalam lelang pekerjaan Pembuatan Runway Strip dan Pagar Sisi Udara Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk sebelumnya menetapkan PT. Lambok Ulina sebagai pemenang. Namun kemudian dibatalkan dengan alasan, “PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan". Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  proyek tersebut tidak mau mengambil resiko, berkontrak dengan perusahaan yang diragukan kompetensinya. Peminjaman perusahaan melalui Kuasa Direksi diduga permufakatan jahat, melanggar peraturan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. [caption id="attachment_555215" align="alignnone" width="656"] Direktur PT. Lambok Ulina, Banstian Sianturi (Foto: Doc MI)[/caption] Sehingga PPK selaku pihak yang bertanggung jawab baik secara administrasi maupun fisik perlu melakukan tindakan pencegahan potensi kerugian Negara yang lebih besar. Melihat data dan faakta sebagaimana diuraikan diatas, patut diduga, telah terjadi konspirasi sejak perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sementara Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni belum memberikan komentar terkait kasus itu. Menhub Budi Karya Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Menhub Budi Karya Sumardi disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran di Kementerian Perhubungan. Misalnya pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022. [caption id="attachment_544060" align="alignnone" width="693"] Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: MI/Aswan)[/caption] Maka dari itu Menhub Budi Karya mestinya dapat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Perkeretapian Kemenhub itu. “Siapapun termasuk menteri jika memang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi harus diperiksa. karena menterilah sesungguhnya yang paling bertanggung jawab pada sebuah kementerian, termasuk penyalahgunaan anggarannya,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (17/7). [caption id="attachment_379317" align="alignnone" width="800"] Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. (Foto: MI/Wawan)[/caption] Penyidik KPK sebelumnya memanggil Menhub Budi Karya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Namun dia tidak memenuhi panggilan itu, hingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). [caption id="attachment_536866" align="alignnone" width="720"] Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur Kereta Api, Kamis (13/4) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek yakni; proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian ada empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lin) #Dirjen Perhubungan Udara