Nih! Daftar 12 Tersangka Penjualan Ginjal Jaringan Internasional

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 04:01 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka. Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M. Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja itu. "Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Jakarta, Kamis (20/7). Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Para tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, anggota Polri berinisial Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Sedangkan, untuk pegawai imigrasi berinisial AH dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi "Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang". (Wan)