Aipda M Terlibat Kasus Jual Ginjal, Kompolnas: Buah Busuk dalam Keranjang Harus Dibuang!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 04:22 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional. Tercatat sudah ada 12 tersangka dalam kasus jual ginjal ini. Salah satunya oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yakni Aipda M. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Aipda M dipecat agar tidak memberikan dampak buruk terhadap institusi Polri. "Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenakan sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," tegas anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (22/7). [caption id="attachment_541836" align="alignnone" width="680"] Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: MI/Aswan)[/caption] Tidak ada ampun, tegas Poengky, bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum. "Ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," tandas Poengky. Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Aipda M yang merupakan anggota Polres Bekasi Kota itu diproses secara pidana. Pihaknya tidak akan ragu menindak anggotanya yang terlibat pidana. "Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu," tegas Listyo Sigit, Jum'at (21/7). Aipda M diduga menerima uang sebesar Rp 612 juta dari sindikat TPPO modus jual ginjal tersebut. Dia juga diduga berusaha merintangi penyidikan dan menyuruh sindikat untuk membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas. "Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses," jelas Listyo Sigit. (Wan)