Sebut Mahfud Orang Baik, Panji Gumilang Cabut Gugatan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 08:35 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, bahwa kliennya akan mencabut gugatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, sebesar Rp5 triliun. Menurut Hendra Effendi hal itu merupakan hak preogratif dari siapapun itu sah-sah saja untuk melakukan gugatan atau tidak melakukan satu gugatan. "Barangkali ada alasan yang tertentu bagi klien kami ini, apakah ada komunikasi bagus antara klien kami dengan pihak tergugat dalam hal ini Prof Mahfud, kami tidak paham. Barangakali ada komunikasi kemudian ada hal-hal yang dipertimbangkan sedemikian rupa supaya mengedepankan kebaikan dulu, itu dah sah saja," ujar Hendra Effendi, Sabtu (22/7). Kemarin, Hendra juga mengatakan bahwa Panji mencabut gugatannya karena menilai Mahfud adalah orang baik. Mahfud disebut Panji membela dirinya dan melontarkan keterangan pisritf soal pembelajaran di Al-Zaytun. "Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta," ujar Hendra, Jumat, (21/7). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji terhadap Mahfud dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Mahfud  digugat secara perdata senilai Rp5 triliun oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji. Mahfud mengaku tak takut dengan adanya gugatan dari Panji itu. Mahfud juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut. "Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud.