Ini 4 Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Ponpes Al-Zaytun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 03:50 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa telah menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren  atau Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes Al-Zaytun. "Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/7). Dia menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut. Sementara itu, lanjut Ramadhan, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk mendalami ugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat. Bareskrim Polri saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang. Penyidik pun memprioritaskan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. #Ponpes Al-Zaytun