Tak Hanya Gandeng Densus 88, Polri Juga Minta Bantuan Polisi Luar Negeri Tangkap Dito Mahendra

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 02:46 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah memburu buronan Dito Mahendra yang terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam pencarian Dito, Polri sudah menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kini Polri bakal menjalin kerja sama dengan kepolisian luar negeri. “Saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan (Dito Mahendra). Tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan dimana, ini kan sedang kita dalami. Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lainnya,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jum'at (21/7). [caption id="attachment_524134" align="alignnone" width="600"] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra selama dua bulan sejak ditetapkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Mei 2023 lalu. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut telah memburu Dito Mahendra ke tempat persembunyiannya di sebuah rumah hingga hotel. Namun pencarian masih gagal dan belum membuahkan hasil untuk meringkus Dito yang disangkakan memiliki senjata api ilegal. “Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ (Dito Mahendra) tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan,” kata kata Djuhandhani. Dito telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (AL)