Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 22:04 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam. Yakni dari pukul 15.00 WIB sampai pada pukul 19.00 WIB. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," kata  konferensi pers, Selasa (1/8). Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun pasal-pasal yang dijerat kepada Panji Gumilang adalah Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilahkan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat. Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan. Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun. Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Wan) # Panji Gumilang Tersangka