KPK Usut Aliran Dana Rafael ke PT Pos Indonesia, Garuda Indonesia dan Cubes Consulting

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2023 15:08 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut investasi Rafael Alun Trisambodo di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting. Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi bernama Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8). Tim Jaksa KPK sebelumnya mengatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. "Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali Fikri kemarin. KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023 lalu. Rafael Alun Trisambodo tersangkut kasus ugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan. Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu. Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (Wan)

Topik:

KPK Rafael alun