Rawan Tak Patuh Hukum, Pakar Hukum Dorong Perwira Militer Menjauh dari Pos Sipil

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong perwira militer yang bekerja di lembaga sipil agar diberhentikan sementara dari keanggotaan militernya. Dalam hal ini mereka juga harus menjauh dari pos-pos sipil. Dengan begitu menurut Abdul Fickar, perwira militer itu dimungkinkan tunduk pada hukum. Hal itu ia ungkapkan meresepons polemik kasus dugaan suap di Basarnas yang menyeret oknum anggota militer aktif. Yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya sempat ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Namun tak lama kemudian, pasca KPK minta maaf dan mengaku khilaf, pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil alih dengan menetapkan tersangka keduanya sekaligus menahannya di tahanan militer di Halim Perdanakusuma. “Seorang perwira militer yang bekerja di lembaga sipil harus diberhentikan sementara dari statusnya sebagai anggota aktif militer. Dengan begitu mereka akan sepenuhnya tunduk pada hukum perdata, termasuk hukum tentang korupsi,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (2/8). "Setelah berhenti, dia menjadi sipil dalam jabatan sipil jadi bisa terjangkau oleh KUHPidana untuk sipil," tambahnya. Terkait dengan kasus ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Jokowi pun tidak menginginkan terjadinya praktik penyelewengan seperti korupsi di lembaga-lembaga penting.  Evaluasi akan dilakukan di semua hal, termasuk menyangkut penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil. "Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7). Diketahui, dalam opersi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap. Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK. Namun, kini Henri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dan ditahan. Begitupun Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (Wan)