Rawan Tak Patuh Hukum, Pakar Hukum Dorong Perwira Militer Menjauh dari Pos Sipil
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
2 Agustus 2023 17:26 WIB
![Rawan Tak Patuh Hukum, Pakar Hukum Dorong Perwira Militer Menjauh dari Pos Sipil](https://monitorindonesia.com/2023/05/Abdul-Fickar-Hadjar.jpg)
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong perwira militer yang bekerja di lembaga sipil agar diberhentikan sementara dari keanggotaan militernya. Dalam hal ini mereka juga harus menjauh dari pos-pos sipil. Dengan begitu menurut Abdul Fickar, perwira militer itu dimungkinkan tunduk pada hukum.
Hal itu ia ungkapkan meresepons polemik kasus dugaan suap di Basarnas yang menyeret oknum anggota militer aktif. Yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya sempat ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Namun tak lama kemudian, pasca KPK minta maaf dan mengaku khilaf, pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil alih dengan menetapkan tersangka keduanya sekaligus menahannya di tahanan militer di Halim Perdanakusuma.
“Seorang perwira militer yang bekerja di lembaga sipil harus diberhentikan sementara dari statusnya sebagai anggota aktif militer. Dengan begitu mereka akan sepenuhnya tunduk pada hukum perdata, termasuk hukum tentang korupsi,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (2/8).
"Setelah berhenti, dia menjadi sipil dalam jabatan sipil jadi bisa terjangkau oleh KUHPidana untuk sipil," tambahnya.
Terkait dengan kasus ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Jokowi pun tidak menginginkan terjadinya praktik penyelewengan seperti korupsi di lembaga-lembaga penting. Evaluasi akan dilakukan di semua hal, termasuk menyangkut penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Diketahui, dalam opersi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.
Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK. Namun, kini Henri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dan ditahan. Begitupun Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (Wan)
Berita Terkait
Hukum
![Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/karen-agustiawan.webp)
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
3 jam yang lalu
Hukum
![Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketum-nasdem-surya-paloh.webp)
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
4 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI/Jasindo)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-jasindo.webp)
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
10 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka PT Pelni (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim (Foto: Dok Pelni)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pelni.webp)
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
12 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saksi-korupsi-abdul-gani-kasuba.webp)
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
12 jam yang lalu