Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Agustus 2023 19:53 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimum capres-cawapres, kemungkinan besar Prabowo Subianto akan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. "Prabowo berpotensi berpasangan dengan Gibran jika MK mengabulkan gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden," kata Yusak kepada Monitorindonesia.com, Jumat (4/8). Kata Yusak, pasangan Prabowo-Gibran memang saling melengkapi dari sisi ceruk pemilih. Pasangan ini akan menyolidkan seluruh barisan pendukung jokowi. "Bagaimanapun, gen politik Gibran adalah Jokowi. Jadi tidak mungkin jokowi tidak mendukung," ujarnya. Dia mengatakan, meskipun usia bukan menjadi variabel tunggal untuk menilai kapasitas seseorang. Namun, kata dia, usia 40 tahun dianggap memiliki kematangan dalam berpolitik. "Usia 40 tahun dianggap memiliki tingkat kematangan baik dalam berpikir, berbicara, bertindak dan bersikap," tandasnya. (ABP)       #Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Topik:

MK Prabowo Gibran