Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2023 12:10 WIB
Jakarta, MI - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Kini, Bharada E tak lagi berstatus sebagai narapidana. "Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (8/8). Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Adapun Bharada E divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan," kata Rika. Dijelaskan Rika, Bharada E masih harus menjalani program bimbingan yang ditentukan oleh Kemenkumham. Hal itu berlaku sepanjang Bharada E menghabiskan Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024 atau tanggal bebas murni Bharada E. "Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelasnya. Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Richard Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. #Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023