MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud: Mudah-mudahan Tak Ada Kongkalikong

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 13:47 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Mahfud MD, Menteri Koordiantor Bidang Poitik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan, meski kasasi itu menuai polemik dan menjadi sorotan masyarakat, namun proses hukum yang berjalan tetap harus dijaga. "Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di tingkat PK (pengajuan kembali) lalu diturunkan lagi, lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," kata Mahfud kemarin. Dalam sistem hukum Indonesia, tambah mantan Ketua MK ini, jika kasus itu merupakan ranah pidana, maka proses yang terjadi sampai tingkat kasasi tidak bisa diintervensi. "Jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud. Mahfud menilai, seluruh pertimbangan atas proses hukum Ferdy Sambo itu sendiri sudah lengkap dan kasasi itu adalah proses final. Sedangkan pengajuan kembali itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau bukti baru. "Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," bebernya. Pada 13 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Bekas Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Kemudian pada 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang pada Selasa (8/8). Mereka adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo. Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf. Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma'ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Dalam sidang itu hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA. Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8). Sementara itu, masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui kasasi MA. Lalu, masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. (Wan)