Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon Dinilai Turut Menikmati Korupsi Dana Covid-19 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Agustus 2023 18:16 WIB
Jakarta, MI - Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara, dinilai turut menikmati korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp 1.880.621.425. "Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi sebagaimana dikutip dari putusan MA, Sabtu (12/8). Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin. "Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat." "Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati," demikian putusan MA. Tanggapan Kuasa Hukum Rapidin Simbolon  Sementara itu, penasihat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan. Serta katanya, tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie. "Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya. Menurutnya, bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Rapidin Simbolon serta penyebutan relawan. "Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020," ujarnya. Namun demikian, sambungnya, pertimbangan fiksi majelis hakim MA tersebut, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar untuk mengkriminalisasi Rapidin Simbolon. "Karena penindakan terhadap peristiwa semacam itu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir. Namun faktanya, tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut ke Bawaslu pada saat itu," pungkasnya. Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Rapidin Simbolon, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.