Ternyata Oh Ternyata, Hakim Pemberi Diskon Hukuman Ferdy Sambo Gantikan Hakim yang Ditakuti Para Koruptor, Siapakah Dia?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Agustus 2023 19:12 WIB
Jakarta, MI - Hakim Ketua Majelis Mahkamah Agung, Suhadi, pemberi diskon vonis Ferdy Sambo ternyata menggantikan posisi hakim yang ditakuti para koruptor. Siapa kah dia? Adapun hukuman yang didiskon adalah dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Suhadi merupakan kelahiran Sumbawa Besar, NTB, 19 September 1953 ini dilantik menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) pada 9 November 2011. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar. Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di MA. Artidjo disebut sering memberi ‘hadiah’ berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang juga mantan anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat, Minggu (28/02/2021). Artidjo Alkostar meninggal dunia di usia 73 tahun. Sebelumnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo di tingkat Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis memutuskan memangkas hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf hukumannya didiskon dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Adapun perkara kasasi Ferdy Sambo sendiri diadili oleh lima hakim MA. Di antaranya Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.