MAKI Harap Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tak Diperpanjang: Tidak Berprestasi!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 11:23 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah diubah menjadi lima tahun, tidak berlaku pada periode sekarang melainkan pada periode selanjutnya. dalam hal ini Firli Bahuri dan kawan-kawan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu, sekarang tidak berprestasi, kontroversial hingga banyak melanggar kode etik. Menurut Boy begitu ia disapa, performa pimpinan KPK saat ini belum maksimal, sementara salah satu asas hukum adalah kemanfaatan. "Asas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, lainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan melanggar kode etik, maka tidak bermanfaat, sehingga tidak perlu diperpanjang (masa jabatannya)," ujar Boy kepada Monitorindonesia.com, Selasa (15/8). [caption id="attachment_556807" align="alignnone" width="711"] Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)[/caption] Menurut Boy, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK pada periode sekarang akan membebani lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, pihaknya mengkhawatirkan proses pemberantasan korupsi akan terhambat dan berujung anjloknya indeks persepsi antikorupsi. Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode ini, tegas dia, maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar. "Sehingga, setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi," cetus Boy. Kendati demikian, MAKI akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK. Setidaknya, tegas Boy, ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK lima tahun dapat diakhiri. "Dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," tutup Boy. Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK. Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024. (Wan)

Topik:

KPK MAKI