Catat, Ini Janji Dirut Bakti Soal Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Agustus 2023 20:31 WIB
Jakarta, MI - Fadhilah Mathar, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang baru terpilih berjanji akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait dengan pembangunan BTS Kominfo yang saat ini tersandung korupsi menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate, bekas Dirut Bakti Anang Latief dan gerombolannya. Diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun dari proyek tersebut. "Kami harus mengembalikan kepercayaan sudah diamanahkan kepada kami oleh Bapak Presiden yaitu mempercepat akselerasi konektivitas digital di daerah-daerah tertinggal terdepan terluar (3T) dan juga kepada lokasi-lokasi layanan publik," ungkap Fadhilah, usai pelantikan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (14/8). Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melantik Fadhilah, menitipkan sejumlah pesan agar mempercepat penuntasan proyek dari High Throughput Satellite (HTS), Hot Backup Satellite (HBS), Palapa Ring, Base Transceiver Station (BTS), dan akses internet. Dengan begitu, bisa memenuhi proyek prioritas Tol Langit presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan proyek tersebut bisa selesai tepat waktu dan memberikan manfat bagi masyarakat. Selain itu, juga menyelesaikan evaluasi menyeluruh untuk bisnis dan SOP di internal Bakti. Termasuk juga menuntaskan evaluasi dan penyusunan Bakti. "Segera melakukan evaluasi menyeluruh atas manajemen SDM BAKTI dengan berlandaskan kompetensi, kineria, dan bebas dari intervensi politik dan Sara," ungkap Budi. Selain itu, Budi juga berpesan terkait masalah hukum pengadaan BTS 4G. Dia mengharapkan hal itu bisa jadi pelajaran dan proses hukum tetap dihormati. "Saya mengajak kita semua untuk terus mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di saat bersamaan, saya menugaskan Direktur Utama BAKTI untuk membangkitkan kembali spirit perjuangan keluarga besar BAKTI di seluruh unit kerja yang ada," jelasnya. Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Dalam surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. Selanjutnya, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (Wan) #Dirut Bakti Fadhilah