Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2023 13:07 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/10). "Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," sambungnya. Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. #Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara