Lamhot Sinaga Bantah Dirinya Tersangka oleh Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 18:07 WIB
Jakarta, MI - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Lamhot Sinaga membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Tambang yang saat ini tengah disidik Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. “Bukan saya itu, tidak benar,” kata anggota Komisi VII DPR RI dapil II Sumatera Utara itu saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (15/8). Dengan adanya bantahan tersebut, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, melalui Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana yang sebentar lagi akan melakukan konprensi pers. Berhembusnya kabar penangkapan itu, terkait adanya undangan kepada media untuk konferensi pers pada Selasa (15/8/2023) yang dimulai pada pukul 17.00 WIB. Namun dalam undangan tersebut tidak disebutkan terkait penanganan kasus apa. Alhasil, setelah diadakan konferensi pers, anggota komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas lah yang menjadi tersangka dalam kasus tambang itu. Ismail rupanya tersangkut kasus korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Kini Isamail Thomas telah menjadi penghuni Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Wan)

Topik:

Lamhot Sinaga
Berita Terkait