Kejagung Jebloskan Anggota DPR Ini ke Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 18:29 WIB
Jakarta, MI - Kejagung menahan dan menetpakan Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail adalah mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. "Tim penyidik telah menetapkan status tersangka dan sekaligus melakukan penahanan dengan tersangka berinisial IP, anggota komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2009 - 2016 terkait dengan penerbitan dengan perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidus Kejagung, Selasa (15/8) malam. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 31 desember 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan. Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021,” sambungnya. Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap Ismail dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. “Iya penahanan,”tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/8). Namun Kuntadi tidak merinci lebih jauh perihal sosok yang ditangkap dan ditahan tersebut. Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut menyasar ke pejabat anggota DPR RI. “Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang,” kata Kuntadi. Dalam kasus ini, Ismail dijerat dengan pasal 9 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Wan)

Topik:

Kejagung DPR