Korupsi Truk Basarnas, KPK Cecar Dua Petinggi BNI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Agustus 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas perbankan dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 lewat dua saksi yang diperiksa pada Selasa (15/8). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa saksi dimaksud yaitu Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Di mana diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," kata Ali, Rabu (16/8). Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI. Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi Cs. Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, PPK Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Mereka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 17 Desember 2023. (Wan)