Lantik Guru PPPK Tanpa SK, Tata Kelola Disdik DKI Amatiran

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Agustus 2023 15:10 WIB
Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan Surat Keputusan (SK) terhadap guru yang lantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan guru PPPK yang telah dilantik itu tidak diberikan SK kontrak kerja guru PPPK. "Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK. Ini artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya," kata Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G, Iman Zanatul Haeri melalui keterangan tertulisnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (16/8). Menurutnya, pengangkatan guru PPPK yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak dijalankan secara profesional. Sebab, kata dia, seharusnya guru PPPK yang dilantik wajib mendapatkan SK kontrak kerja. "Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," jelas Iman. Dia menyebutkan, manajamen tata kelola di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta mengenai pengangatkan guru PPPK bermasalah. "P2G menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan bermasalah, terkesan amatiran," tegas Iman. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta baru saja melakukan pelantikan dan pengangkatan terhadap 5.846 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Kota. (ABP)       #Lantik Guru PPPK Tanpa SK #Tata Kelola Disdik DKI Amatiran