Pelanggaran Kontrak! Pekerja BTS Kominfo Terima Upah 100 Persen Sebelum Serah Terima Pengerjaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 02:14 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, terus bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/8). Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan untuk para terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan. Dalam sidang itu hakim Fahzal Hendri menyebutkan ada dugaan pelanggaran kontrak dalam proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo. Awalnya, hakim Fahzal menanyakan soal adendum atau tambahan kontrak kerja kepada salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelanggaran kontrak yang dimaksud itu adalah dimana belum ada serah terima pekerjaan, tetapi para pekerja justru sudah menerima upah sebanyak 100 persen. “Ada enggak adendum? Kan sudah selesai tuh, belum ada yang on air sampai 31 Desember 2021, kan belum ada serah terima pekerjaan pak, belum ada kan. Uang sudah diterima 100 persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu 31 Desember pekerjaan belum selesai, belum ada serah terima pekerjaan tetapi sudah dibayarkan 100 persen, itu melanggar satu kontrak,” tanya hakim Fahzal. Target pengerjaan proyek itu sempat diperpanjang menjadi Maret 2023, namun tak juga selesai. Para konsorsium yang mengerjakan proyek, menurut Hakim Fazhal, memang memberikan bank garansi, namun hal itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Karena proyek BTS 4G tidak juga rampung. “Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?,” tanyanya lagi. Saksi pun menjawab, “Tidak selesai Yang Mulia". Diketahui kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun. Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara BTS Kominfo tahun 2020 sampai 2022. Kejagung baru menetapkan 8 tersangka yang kini sudah dihadirkan di meja hijau. Berikut daftar tersangka dan peranannya di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo: 1. Anang Achmad Latif Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka, pada 4 Januari lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Menurut Kuntadi, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. “Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa,” katanya. 2. Galumbang Menak Simanjuntak Tersangka lainnya yang juga ditetapkan berbarengan Anang yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Galubang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. 3. Yohan Suryanto Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kuntadi menyebut Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. 4. Mukti Ali Kejagung selanjutnya menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari. Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 5. Irwan Hermawan Selanjutnya Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 7 Februari. Kuntadi mengatakan Irwan juga kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. 6. Johnny G Plate Selang tiga bulan pada pertengahan Mei, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut. Sekretaris Jenderal NasDem itu langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Kuntadi mengatakan Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. 7. Windi Purnama Kejagung kemudian kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Windi Purnama pada 23 Mei. Kuntadi menyebut Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. 8. Muhammad Yusrizki Terakhir, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni. Kuntadi menjelaskan Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. (AN) #BTS Kominfo