Ini Dugaan Korupsi yang Menyeret Wali Kota Bima

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 00:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (ML), Nusa Tenggara pada Selada (29/8) kemarin. Penggeledahan itu dilakukan karena adanya dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. "Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Namun, demikian Ali belum merincikan sudah ada tersangka atau belum dalam penggeledahan dugaan kasus korupsi itu. Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun, status Wali Kota Bima itu sudah tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin, pada Jumat (25/8). Dalam surat tersebut, Kepala Dinas PUPR tersebut diminta datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan diduga adanya tindakan gratifikasi. (An)