Nama Grace Tahir Disebut di Sidang Rafael Alun, Ada Transferan Masuk ke Rekening Bank Mayapada

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 13:49 WIB
Jakarta, MI - Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa istri bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Salah satu pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun lewat Ernie Meike Torondek yakni pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. "Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," kata jaksa KPK Arif Rahman Irsady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8). Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000. Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar. Grace Tahir Diperiksa Pada Kamis (11/5) lalu KPK memeriksa Grace Tahir. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi di kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. "Hari ini pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael atas nama Grace Dwi Riady," ujar Ali. Grace lahir merupakan putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riadi. Rosy merupakan putri Mochtar Riady, pendiri Lippo Group sedangkan Dato adalah pendiri Mayapada Group. Grace menjabat sebagai Direktur Mayapada Hospital dan Komisaris Utama Maha Properti Indonesia. Selain Grace, KPK juga memeriksa 3 orang saksi lain dalam kasus gratifikasi Rafael Alun, yakni seorang pensiunan bernama Imam Pamudji, dan pihak swasta Albertus Katu serta Timothy William. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan," tuturnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK juga sedang menelusuri soal Rafael yang diduga menerima gratifikasi dari artis berinisial R. Ia menegaskan KPK akan melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari artis yang dimaksud. "Seperti juga yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa siapapun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ini akan kita minta keterangan," tukasnya.