Pasca Periksa Cak Imin, KPK Bakal Ungkap Tersangka Korupsi di Kemnaker

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 September 2023 15:02 WIB
Jakarta, MI - Usai memeriksa Ketua Umum Parta Kebangkitan (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Cak Imin telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan kasus ini. Dia sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tentunya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengguna anggaran proyek tersebut. "Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," jelas Ali kepada wartawan, Jum'at (8/9). KPK memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9) kemarin. Dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK. "Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," ujar Cak Imin usai diperiksa. Cak Imin menjelaskan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. "Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," bebernya. Cak Imin pun berharap seluruh keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengaku terus mendukung kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," lanjut Cak Imin. Adapun lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi itu bakal dipublikasikan saat penahanan dilakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia. (AN)

Topik:

KPK Cak Imin