PT Antam dalam Skandal Komoditi Emas: Petingginya Terus Dibidik Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 September 2023 17:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggarap saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk para petinggi PT Aneka Tambang (Antam) terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditi emas. Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Operasi PT Antam inisial H diduga Hartono. Pemeriksaan ini tak lain bertujuan untuk memperkuat bukti jelang penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu. "Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (untuk menemukan tersangka, Red),” kata Ketut, Kamis (7/9) malam. Sebelumnya Kejagung juga memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan. Dia tercatat sudah tiga kali diperiksa. Ia mulai Selasa (20/6), Selasa (4/7), Pada Kamis (24/8) juga Mantan Direktur berinisial A pada Kamis (10/8). Kemudian, Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam Tahun 2017) pada Selasa (8/8). Meskipun belum ada seorang pun dicegah ke luar negeri dan ditetapkan tersangka. Namun para saksi terkait dalam kasus PT Antam ini masih akan terus digarap. Adapun objek penyidikan perkara ini tidak hanya impor dan ekspor emas, tapi juga kontrak karya pertambangan dan pembelian emas yang tidak bertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Menguak di Senayan Skandal impor emas ini menjadi perbincangan hangat sejak kemarin, pasalnya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) disebut-sebut terlibat. Isu skandal ini pertama kali muncul dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Dia menyampaikan dugaan praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Senin (14/06/2021). Dalam kesempatan itu, Arteria juga meminta agar jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperiksa. Mengenai tudingan ini, PT Aneka Tambang pun akhirnya angkat bicara. SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menerangkan impor emas yang dilakukan oleh Antam diperuntukan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan. "Antam melakukan impor gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) sebagai bahan baku," katanya, Selasa (15/6/2021). Nantinya emas impor tersebut bakal dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai perusahaan yang menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), Antam senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Dalam kaitannya dengan impor emas yang dilakukan, Antam telah memenuhi kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10," paparnya. Petinggi Antam Wajib Diperiksa Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta agar jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga turut diperiksa. Menurutnya ini ada masalah penggelapan dimana orang maling terang-terangan. "Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat pak," bebernya. Ada indikasi ada perbuatan manipulasi dalam kegiatan ini yakni pemalsuan. "Menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak disaat kita lagi susah," timpalnya. Modus Arteria lantas mengungkapkan modus yang dilakukan para pihak. Modusnya adalah impor emas Rp 47,1 triliun dengan mempergunakan HS yang tidak sesuai. "Ini bukan temuan pertama pak, ini temuan kesekian kalinya. Saya tadi dikatakan Pak Suding ada PT Jardin Trako Utama April 2020. Pelakunya sama pak, Finani dan petinggi kantor pusat Bea Cukai," ujar Arteria. "Batangan emas yang sudah bermerek, yang sudah bernomor seri, yang sudah dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas," lanjutnya. Delapan perusahaan yang dimaksud Arteria yakni PT Jardin Trako Utama, PT Aneka Tambang Tbk, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti. (Wan)