Kasus Korupsi Tol Japek II

Karikatur - Kasus Korupsi Tol Japek II
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruang Cikunir-Karawang Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast.
Duduk perkara kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,53 triliun. Namun Kejagung enggan menyampaikan total perkiraan nilai kerugian negara.
Kejagung juga telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yakni IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara ini.
Akibat perbuatannya, IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Wan/Gatot Edi Cahyono)
Topik:
