Periksa Mantan Dirut Telkom, KPK Duga Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Fiktif dan Di-mark Up

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 September 2023 18:48 WIB
Jakarta, MI - Pasca memeriksa mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Arwin Rasyid dan 3 saksi lainnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, fiktif dan digelembungkan atau di-mark up harganya. 3 saksi lainnya itu adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eny Haryanti, Notaris, Yurisca Lady Enggrani, dan Karyawan Swasta, Yuri Sjachruddin Hidajat. Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa para saksi itu dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di mark up," ujar Ali, Sabtu (9/9). Ada dua orang saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK ini. Lanjut Ali, kedua saksi tersebut yakni Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan Widiyanto, dan Mantan Pegawai PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti. Pihaknya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Himawan Widiyanto pada Kamis, 14 September 2023, pekan depan. S ementara itu, Eka Putri Noviyanti dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 18 September 2023. Keduanya diminta untuk kooperatif. "KPK ingatkan kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan Tim Penyidik," tambah Ali. Lembaga antirasuah ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sebenarnya KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.