8 Anak Buah Sri Mulyani Dipecat Buntut Transaksi Siluman Rp 349 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 17:43 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada 8 orang dipecat, buntut kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. "Tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal itu masih di laporan akhir aja, kalau tidak salah ada delapan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (11/9). Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Rp349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan 8 pegawai Kemenkeu itu diberhentikan setelah Satgas terbentuk. "Jadi setelah satgas [TPPU Rp349 triliun] terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 orang diberhentikan," katanya. Namun, pejabat Deputi III Kemenko Polhukam itu juga itu mengatakan masih ada beberapa pihak yang masih dalam proses sanksi yang akan dijatuhkan hukuman disiplin. "Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," beber Sugeng. Adapun total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, hal itu sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).