Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom, 10 Bidang Lahan di Malang Disita Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 14:12 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 10 bidang lahan di Malang, Jawa Timur, disita Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. Dalam proyek ini para tersangka diduga menggunakan dokumen fiktif hingga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa penyitaan itu dilakukan pada Kamis (7/9/2023) oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Aset yang disita berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dengan total luas 4.975 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujar Ketut, Senin (11/9). Penyitaan aset tersebut, menurut Ketut, memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp 240 miliar. "Penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023," ungkap Ketut. Penyitaan aset ini, tambah Ketut, merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Tersangka Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan delapan tersangka yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma. Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur. Lalu, Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka, dan Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017, dan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi (SM). Fiktif Ketut mengatakan para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. “Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif,” ujar Ketut. Dari dokumen fiktif tersebut para tersangka berhasil menarik dana dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184 Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)