Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun, Kejagung Sudah Tahu Aliran Dana ke Perusahaan Suami Puan Maharani!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membidik dugaan aliran dana ke perusahaan milik suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Namun penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), saat ini masih menunggu nota pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU). Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyatakan, bahwa jika nota itu diterima, pihaknya akan tetap memburu alat bukti dugaan tersebut. "Nunggu laporan dari Direktur Penuntutan selesai, baru kita tentukan langkah berikutnya terkait aliran ke sana (Happy Hapsoro, red)," ujar Haryoko kepada wartawan dikutip pada Senin (11/9). Menurutnya, para saksilah yang akan menerangi kasus ini disebut siap dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan secara terbuka. "Cek saja di sidang. Itu sidang sudah terbuka," tandasnya. Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengaku telah memberi uang Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8) lalu. Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar. "Saya baru tahu ya saat penyidikan itu," kata Herman. Sebelumnya, Herman juga mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Herman diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya. Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang. "Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro," katanya membaca BAP. Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang. "Pak Hapsoro itu siapa?," tanya kuasa hukum. "Happy," sahut Herman. "Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?," cecar kuasa hukum. "Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya," jelasnya. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diguyur Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta. Terdakwa Windi Purnama menerima Rp500 juta dalam perkara ini, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan Rp50 miliar dan USD2,5 juta. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600. Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (An)