Tiga Kali Ditunda, Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Serial Killer Wowon Cs Digelar 18 September 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 23:38 WIB
Jakarta, MI - Sudah tiga kali sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) beralibi belum selesai menyelesaikan tuntutan tersebut. "Kami minta tunda satu minggu lagi," kata jaksa di ruang sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (12/9). Menanggapi hal itu, hakim ketua Suparna memberikan kesempatan kepada jaksa menyelesaikan tuntutan lantaran penundaan sidang tuntutan ini sudah tiga kali. Dalam hal ini, sidang akan kembali digelar pada Senin (18/9) mendatang. "Ya hari Senin ya, tidak hari Selasa ya, kita geser ke hari Senin. Sesuai kesepakatan ditunda sampai minggu depan. Tolong dipantau terus masalah tuntutannya Ini supaya segera karena ini sudah yang ketiga," tegas Suparma. Sebelumnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 29 Agustus dan 5 September, tapi sidang ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap dibacakan. Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga nyawa orang yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya. Ketiga terdakwa pada Senin (14/8/2023) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati, tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh. Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah. Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang. (An)