Wow! Bisnis Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun dalam 10 Tahun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 22:16 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri membongkar jaringan besar tindak pidana narkoba yang menyeret Fredy Pratama. Hingga kini, mastermind jaringan tersebut masih dalam pencarian dan diduga berada di Thailand. Pengungkapan kasus narkoba ini juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi. Sementara perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu mencapai Rp 51 triliun sejak 2013 sampai 2023 (10 tahun). Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi. "Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," kata Alberd dalam konferensi pers, Selasa (12/9). Alberd mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan itu melalui rapat koordinasi dengan intelijen Thailand. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mendeteksi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri. "Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," ungkapnya. Blokir 606 Rekening Selain itu, Tedy mengatakan PPATK juga telah memblokir total sebanyak 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama sang raja narkoba internasional. "Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp45 miliar," tuturnya. Fredy Pratama hingga kini masih berstatus buron. Jaringan narkoba ini merupakan sindikat yang secara terstruktur telah diatur oleh Fredy Pratama yang juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, jaringan ini juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank. 39 Tersangka Ada 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dalam periode Mei-September 2023 saat ini. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya polda jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand. Wahyu menyebut salah satu tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS. "Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wahyu. Sejumlah tersangka itu dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Kemudian TPPU-nya dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (An)