Suami Puan Maharani Happy Hapsoro dalam Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Bisa Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 00:42 WIB
Jakarta, MI - Sudah banyak sekali saksi yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang menyeret bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan 10 tersangka lainnya. Bahkan, nama-nama yang diduga sebagai penerima saweran kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun hingga pengembali uang haram itu pun turut diperiksa. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang diminta klarifikasinya dari daftar nama tersebut, yakni Menpora Dito Ariotedjo, Edward Hutahaean, dan Erry Sugiharto selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero). Namun tidak seperti sosok yang disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga kecipratan dana korupsi ini. Yaitu suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro. Hingga saat ini tak kunjung diperiksa juga. Dugaan aliran dana kasus korupsi itu melalui perusahaan PT Truba Jaya Engineering. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus tersebut yang memeriksa saksi Dirut PT Chakra Giro Energi Indonesia, Herman Huang. Saat itu Herman menjelaskan pernah diminta mengirimkan uang ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Total dana ke PT Truba Jaya Engineering mencapai miliaran rupiah. "Truba Rp7 miliar," kata Herman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8) lalu. Namun demikian, dia tidak memerinci pengiriman dana ke PT Anugrah Mega Perkasa. Pengiriman uang itu atas perintah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Dia kemudian ditanyakan terkait pemilik PT Truba Jaya Engineering yang kemudian diingatkan dengan membaca berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya pernah tanya ke Jemy kenapa tidak memfokuskan utangnya ke saya, tetapi malah membantu PT Truba Jaya Engineering," ujar Herman membacakan BAP-nya sendiri. Dia mengatakan PT Truba Jaya Engineering milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. Dia mengetahui itu saat diperiksa jaksa penyidik Kejagung. "Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro)," ungkapnya. Apa Kata Kejagung? Kejagun segera membidik dugaan aliran dana ke perusahaan milik Happy Hapsoro. Namun penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih menunggu nota pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU). Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyatakan, bahwa jika nota itu diterima, pihaknya akan tetap memburu alat bukti dugaan tersebut. “Nunggu laporan dari Direktur Penuntutan selesai, baru kita tentukan langkah berikutnya terkait aliran ke sana (Happy Hapsoro, red),” ujar Haryoko kepada wartawan dikutip pada Senin (11/9). Menurutnya, para saksilah yang akan menerangi kasus ini disebut siap dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan secara terbuka. “Cek saja di sidang. Itu sidang sudah terbuka,” tandasnya. Raup Keuntungan Panas Dalam kasus ini Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diguyur Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta. Terdakwa Windi Purnama menerima Rp500 juta dalam perkara ini, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan Rp50 miliar dan USD2,5 juta. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600. Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. Kejagung Tambah Tiga Tersangka Kejagung menambah tiga tersangka baru dalam kasus ini yakni Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo dan Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. "Ketiga tersangka tersebut kita tetapkan juga di antaranya setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan di persidangan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya pada Senin (11/9). Teruntuk Jemy, pernah muncul dalam surat dakwaan untuk terdakwa Johnny G Plate. Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6), Plate menerima pembayaran sebagian biaya hotel dari Dirut PT Sansaine, Jemy Sutjiawan. Pembayaran itu berjumlah Rp 452,5 juta saat Plate dan timnya perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022. "Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000," beber jaksa. Meski namanya disebut, jaksa sempat menghentikan penyidikan terhadap Jemy. Hal itu terungkap dalam gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Perannya Jemy Sutjiawan dapat diuraikan sebagai berikut, Jemy Sutjiawan selaku owner/pengendali PT Fiber Home dimenangkan di paket 1 dan 2 meskipun tidak penuhi syarat, Jemy Sutjiawan/Fiber Home dimenangkan meski tidak memenuhi syarat karena diduga berjanji dan diduga sudah terlaksana memberikan komitmen 15% ke Anang Latief yang diduga disetujui Johnny Plate," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Senin (31/7). Dengan ditetapkannya 3 orang itu sebagai tersangka, total saat ini sudah ada 11 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut daftarnya: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku bekas Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Perlu diketahui, bahwa dari jumlah tersangka tersebut, sudah ada lima tersangka yang menjadi terdakwa yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Sementara tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Wan) #Suami Puan Maharani Happy Hapsoro