Penempatan Anggota Polri di Kementerian Perlu Dibatasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 September 2023 14:24 WIB
Jakarta, MI - Penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kementerian atau suatu lembaga perlu dibatasi. Sebab ditemukan beberapa anggota Polri yang menempati posisi di luar kewenangannya. Misalnya menjadi komisaris atau direktur jenderal (dirjen) di sebuah kementerian/lembaga. Hal sebagaimana disampaikan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang merupakan bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemarin. "Diusulkan dengan adanya pembatasan, agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan non Polri terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan," kata anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jum'at (15/9). "(Posisi relevan) di Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya, tidak posisi lain seperti Dirjen," tambahnya. Di lain sisis, Tim Percepatan Reformasi Hukum belum merekomendasikan evaluasi penempatan personel TNI di kementerian/lembaga. "Kebetulan kalau tim kami lebih banyak bicara penegakkan hukum, sedangkan isu penempatan TNI dalam jabatan lain, itu dianggap isunya keamanan, itu tidak direkomendasikan (oleh tim)," ungkapnya. Diketahui, Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun isi rekomendasi itu berupa usulan grasi massal napi narkoba hingga revisi undang-undang. Adapun laporan rekomendasi agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, bersama penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Di antaranya yaitu, Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan. (An)

Topik:

Polisi Polri